Laman

Rabu, 03 Oktober 2018

Hukum Adat

Hukum Adat
Hukum Adat ialah hukum penetapan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau peniadaan penafian sesuatu karena terjadi perlawanan atau saling pengaruh, maka hal itu juga dianggap sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar