SAEFUL OMA UNITED
Laman
Beranda
Rabu, 03 Oktober 2018
Hukum Adat
Hukum Adat
Hukum Adat ialah hukum penetapan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau peniadaan penafian sesuatu karena terjadi perlawanan atau saling pengaruh, maka hal itu juga dianggap sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar